Dalam Shahih Bukhari disebutkan kisah di atas secara lengkap sebagai berikut,
عَنْ
أَبِى هُرَيْرَةَ - رضى الله عنه - قَالَ وَكَّلَنِى رَسُولُ اللَّهِ -
صلى الله عليه وسلم - بِحِفْظِ زَكَاةِ رَمَضَانَ ، فَأَتَانِى آتٍ
فَجَعَلَ يَحْثُو مِنَ الطَّعَامِ ، فَأَخَذْتُهُ ، وَقُلْتُ وَاللَّهِ
لأَرْفَعَنَّكَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - . قَالَ
إِنِّى مُحْتَاجٌ ، وَعَلَىَّ عِيَالٌ ، وَلِى حَاجَةٌ شَدِيدَةٌ . قَالَ
فَخَلَّيْتُ عَنْهُ فَأَصْبَحْتُ فَقَالَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم -
« يَا أَبَا هُرَيْرَةَ مَا فَعَلَ أَسِيرُكَ الْبَارِحَةَ » . قَالَ
قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ شَكَا حَاجَةً شَدِيدَةً وَعِيَالاً
فَرَحِمْتُهُ ، فَخَلَّيْتُ سَبِيلَهُ . قَالَ « أَمَا إِنَّهُ قَدْ
كَذَبَكَ وَسَيَعُودُ »
"Aku membiarkannya. Lantas di pagi hari, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata padaku: "Wahai Abu Hurairah, apa yang dilakukan oleh tawananmu semalam?" Aku pun menjawab, "Wahai Rasulullah, dia mengadukan bahwa dia dalam keadaan butuh dan juga punya keluarga. Oleh karena itu, aku begitu kasihan padanya sehingga aku melepaskannya." Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Dia telah berdusta padamu dan dia akan kembali lagi."
.
فَعَرَفْتُ أَنَّهُ سَيَعُودُ لِقَوْلِ رَسُولِ اللَّهِ - صلى الله عليه
وسلم - إِنَّهُ سَيَعُودُ . فَرَصَدْتُهُ فَجَاءَ يَحْثُو مِنَ الطَّعَامِ
فَأَخَذْتُهُ فَقُلْتُ لأَرْفَعَنَّكَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ - صلى الله
عليه وسلم - . قَالَ دَعْنِى فَإِنِّى مُحْتَاجٌ ، وَعَلَىَّ عِيَالٌ لاَ
أَعُودُ ، فَرَحِمْتُهُ ، فَخَلَّيْتُ سَبِيلَهُ فَأَصْبَحْتُ ، فَقَالَ
لِى رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - « يَا أَبَا هُرَيْرَةَ ، مَا
فَعَلَ أَسِيرُكَ » . قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ شَكَا حَاجَةً شَدِيدَةً
وَعِيَالاً ، فَرَحِمْتُهُ فَخَلَّيْتُ سَبِيلَهُ . قَالَ « أَمَا إِنَّهُ
قَدْ كَذَبَكَ وَسَيَعُودُ »
.
فَرَصَدْتُهُ الثَّالِثَةَ فَجَاءَ يَحْثُو مِنَ الطَّعَامِ ،
فَأَخَذْتُهُ فَقُلْتُ لأَرْفَعَنَّكَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ - صلى الله
عليه وسلم - ، وَهَذَا آخِرُ ثَلاَثِ مَرَّاتٍ أَنَّكَ تَزْعُمُ لاَ
تَعُودُ ثُمَّ تَعُودُ . قَالَ دَعْنِى أُعَلِّمْكَ كَلِمَاتٍ يَنْفَعُكَ
اللَّهُ بِهَا . قُلْتُ مَا هُوَ قَالَ إِذَا أَوَيْتَ إِلَى فِرَاشِكَ
فَاقْرَأْ آيَةَ الْكُرْسِىِّ ( اللَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ الْحَىُّ
الْقَيُّومُ ) حَتَّى تَخْتِمَ الآيَةَ ، فَإِنَّكَ لَنْ يَزَالَ عَلَيْكَ
مِنَ اللَّهِ حَافِظٌ وَلاَ يَقْرَبَنَّكَ شَيْطَانٌ حَتَّى تُصْبِحَ .
فَخَلَّيْتُ سَبِيلَهُ فَأَصْبَحْتُ ، فَقَالَ لِى رَسُولُ اللَّهِ - صلى
الله عليه وسلم - « مَا فَعَلَ أَسِيرُكَ الْبَارِحَةَ » . قُلْتُ يَا
رَسُولَ اللَّهِ زَعَمَ أَنَّهُ يُعَلِّمُنِى كَلِمَاتٍ ، يَنْفَعُنِى
اللَّهُ بِهَا ، فَخَلَّيْتُ سَبِيلَهُ . قَالَ « مَا هِىَ » . قُلْتُ
قَالَ لِى إِذَا أَوَيْتَ إِلَى فِرَاشِكَ فَاقْرَأْ آيَةَ الْكُرْسِىِّ
مِنْ أَوَّلِهَا حَتَّى تَخْتِمَ ( اللَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ
الْحَىُّ الْقَيُّومُ ) وَقَالَ لِى لَنْ يَزَالَ عَلَيْكَ مِنَ اللَّهِ
حَافِظٌ وَلاَ يَقْرَبَكَ شَيْطَانٌ حَتَّى تُصْبِحَ ، وَكَانُوا أَحْرَصَ
شَىْءٍ عَلَى الْخَيْرِ . فَقَالَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - «
أَمَا إِنَّهُ قَدْ صَدَقَكَ وَهُوَ كَذُوبٌ ، تَعْلَمُ مَنْ تُخَاطِبُ
مُنْذُ ثَلاَثِ لَيَالٍ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ » . قَالَ لاَ . قَالَ «
ذَاكَ شَيْطَانٌ »
Beberapa faedah dari hadits di atas:
1- Imam Bukhari membawakan hadits di atas dalam Bab "Jika seseorang mewakilkan pada orang lain (suatu barang), lalu yang diwakilkan membiarkannya (diambil), kemudian yang mewakilkan menyetujuinya setelah itu, maka itu boleh. Dan jika dia juga berniat meminjamkan hingga tempo tertentu, juga dibolehkan."
2- Al Muhallab rahimahullah berkata, "Pelajaran yang bisa diambil dari judul bab, jika yang mewakilkan tidak menyetujuinya, maka orang yang diwakilkan tidak boleh melakukannya."
3- Hadits ini menunjukkan bahwa zakat fitrah boleh dikumpulkan terlebih dahulu sebelum dibagikan. Sedangkan waktu penyalurannya adalah pada saat malam hari raya Idul Fithri.
4- Ketika pencuri dalam hadits tersebut mengadu pada Abu Hurairah tentang keadaannya yang sangat butuh, Abu Hurairah meninggalkannya. Jadi, seakan-akan Abu Hurairah meminjamkan zakat tersebut pada pencuri tadi hingga waktu tertentu, yaitu ditunaikan saat penyaluran zakat (saat malam Idul Fithri).
5- Boleh mengadukan suatu kemungkaran pada hakim.
6- Hadits ini menunjukkan bahwa jin itu ada yang miskin karena dalam riwayat Abu Mutawakkil sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hajar disebutkan bahwa setan yang mencuri tersebut mengambil zakat fitrah tadi untuk dibagikan pada fuqoro' (para fakir) dari kalangan jin.
7- Maksud dari bacaan yang diajarkan setan dapat membawa manfaat adalah jika diucapkan, maka setan laki-laki maupun perempuan tidak akan mengganggu atau mendekat sebagaimana disebutkan dalam riwayat Abu Mutawakkil yang dinukil oleh Ibnu Hajar.
8- Setan itu ada laki-laki dan perempuan.
9- Sifat seorang muslim adalah selalu membenarkan perkataan Nabinya. Lihatlah bagaimana Abu Hurairah begitu menaruh percaya pada perkataan Rasulnya bahwa besok pencuri tersebut akan datang.
10- Dalam riwayat Abu Mutawakkil disebutkan bahwa ayat kursi yang disebutkan dalam hadits dibaca ketika pagi dan petang. Sedangkan riwayat Bukhari di atas menyebutkan bahwa ayat kursi tersebut diamalkan sebelum tidur.
11- Hadits ini menunjukkan keutamaan (fadhilah) dari membaca Al Qur'an dan ayat kursi yaitu kita akan mendapatkan penjagaan Allah dan terlindung dari gangguan setan.
12- Para sahabat adalah orang yang paling semangat dalam melakukan kebaikan. Oleh karenanya, jika ada satu kebaikan yang tidak mereka lakukan, maka itu tanda amalan itu bukan kebaikan.
13- Setan itu asalnya pendusta.
14- Setan bisa saja mengajarkan sesuatu yang bermanfaat pada orang beriman.
15- Orang fajir (yang gemar maksiat) seperti setan kadang tidak membawa manfaat, lain waktu kadang membawa manfaat.
16- Bisa saja seseorang mengilmui sesuatu namun ia tidak mengamalkannya.
17- Bisa saja orang kafir itu benar dalam sesuatu yang tidak ditemui pada seorang muslim.
18- Orang yang biasa dusta bisa saja jujur pada satu waktu.
19- Setan bisa berubah wujud jadi manusia sehingga bisa dilihat.
20- Hadits ini juga menunjukkan bahwa jin juga memiliki makanan yang sama seperti manusia.
21- Jin bisa berbicara dengan bahasa yang digunakan manusia.
22- Jin bisa mencuri dan mengelabui orang lain.
23- Jin akan menyantap makanan yang tidak disebut nama Allah di dalamnya.
24- Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bisa mengetahui hal yang ghaib.
25- Boleh mengumpulkan zakat fitrah sebelum malam Idul Fithri.
26- Boleh menyerahkan zakat fitrah pada wakil untuk menjaga dan menyalurkannya.
27- Dari mana pun ilmu, dari setan sekali pun boleh diterima. Asalkan diketahui bahwa itu benar atau ada bukti benarnya. Namun jika tidak diketahui bukti benarnya, maka tidak boleh mengambil ilmu dari penjahat atau ahli maksiat.
Faedah berharga di atas, kami kembangkan dan ringkaskan dari penjelasan Ibnu Hajar Al Asqolani dalam Fathul Bari, 6: 487-490.
Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.
Referensi:
Fathul Bari bi Syarh Shahih Al Bukhari, Ibnu Hajar Al Asqolani, terbitan Dar Thiybah, cetakan keempat, tahun 1432 H
---
Artikel www.rumaysho.com
0 komentar:
Posting Komentar