Senin, 17 Februari 2014

Dewasa...!!! Wajib Mematuhi Hal Ini

Dalam hukum Islam, bagi setiap mukallaf, yaitu orang Muslim yang sudah dewasa, berakal (baligh), serta telah mendengar seruan agama, diwajibkan mematuhi segala perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya.
Dalam Islam hukum terbagi pada lima hal:

Pertama: Wajib (Fardhu) ialah perintah yang mesti dikerjakan dengan ketentuan jika perintah itu dipatuhi (dikerjakan) maka yang mengerjakannya mendapat pahala, dan jika tidak dikerjakan maka ia berdosa. Wajib (Fardhu) terbagi kedalam dua bagian :

  1. Wajib (Fardhu) ‘Ain: yaitu kewajiban yang dibebankan kepada setiap orang mukallaf. Artinya bila hanya sebagian orang mukallaf saja mengerjakannya, sedangkan orang lain tidak mengerjakannya, maka kewajiban tersebut tidak membebaskan beban orang yang tidak mengerjakannya. Ex. Kewajiban shalat, berpuasa dan lain sebagainya.
  2. Wajib (Fardhu) Khifayah: yaitu kewajiban yang dibebankan kepada kelompok orang mukallaf. Artinya apabila ada salah seorang dari orang mukallaf telah mengerjakan kewajiban yang dibebankan itu, maka orang mukallaf yang lainnya yang tidak mengerjakan tidak berdosa. Akan tetapi apabila tidak ada seorangpun yang mengerjakannya, maka seluruh orang mukallaf memikul dosanya, karena terabainya kewajiban tersebut. Ex. Memandikan, mengakafi, menshalati serta mengubur jenazah.
Kedua: Sunnat ialah seruan yang kalau dikerjakan mendapat pahala dan jika tidak dikerjakan tidak berdosa. Sunnat juga terbagi kedalam dua hal:

  1. Sunnat Muakkad: yaitu suatu anjuran yang kuat untuk dikerjakan. Apabila anjuran itu tidak dilaksanakan tidak mendapat siksa, tetapi tercela.
  2. Sunnat Ghoiru Muakkad: yaitu anjuran bisa. Orang yang melaksanakan anjuran semacam ini akan mendapat pahala dan yang meninggalkannya tidak mendapat siksa serta tidak tercela sama sekali.
Ketiga: Haram ialah suatu larangan keras. Apabila larangan itu ditinggalkan, maka orang yang meninggalkannya akan mendapat pahala dan apabila dikerjakan, orang yang mengerjakannya berdosa dan mendapat siksa. Ex. Mendurhakai orang atua tau berzinah.

Keempat: Makruh ialah suatu larangan yang tidak keras. Apabila larangan itu ditinggalkan maka orang yang meninggalkannya mendapat pahala dan apabila dikerjakan, maka orang yang mengerjakannya tidak mendapat siksa. Ex. Memakan makanan yang berbau, seperti bawang mentah dsb.

Kelima: Mubah ialah sutau perbuatan yang apabila dikerjakan yang mengerjakan tidak mendapat pahala dan apabila ditinggalkan orang yang meninggalkannya tidak berdosa. Wallahu a’lam

Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kita semua Insya Allah. Amin

Sumber bacaan: Pintar Ibadah oleh Drs. H NH Rifa’i

DMCA.com
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Jasaview.com

Dilihat 30 Hari Terakhir

Jasaview.com
Jasaview.com