Rabu, 31 Juli 2013

Bagaimana Menanamkan Konsep Aqidah pada Anak?


Penanaman Konsep Ilahiah kepada Anak

Oleh: Amhar Riandini

(Mahasiswa STIQ ‘Isy Karima, Karanganyar, Jawa Tengah)

VOA-ISLAM.COM - Konsep Ilahiah merupakan konsep yang paling mendasar bagi setiap agama, kemudian dari konsep Ilahiah inilah dijabarkan konsep-konsep lainnya dalam agama, seperti konsep tentang manusia, kenabian, wahyu, dan lain-lain. Oleh karena itu, mau tidak mau, setiap berbicara tentang agama, yang pertama kali perlu dipahami adalah konsep Ilahiah-nya terlebih dahulu. 

Konsep Ilahiah dalam Islam memiliki sifat yang khas tidak sama dengan konsepsi Ilahiah dalam filsafat tradisi Yunani yang disebut sebagai unmoved mover, ataupun konsepsi Ilahiah dalam Kristen dengan trinitasnya, atau agama Budha dengan Sad-Sadha, atau Hindu dengan Ida Sang Hyang Widhi Wasa, atau Yahudi yang masih mempersoalkan nama Ilahiah mereka YHWH-kah atau Yahweh.

Dalam Islam, konsep Ilahiah sudah cukup jelas tertera dalam pondasi dasar Islam, yaitu rukun Iman yang enam (iman kepada Allah, iman kepada para malaikat Allah, iman kepada kitab-kitab Allah, iman kepada rasul Allah, iman kepada hari akhir, dan iman kepada qodho’ dan qadar) dan rukun Islam yang lima (syahadat, sholat, puasa, zakat, naik haji bila mampu), sebagaimana hadits Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam  yang disebutkan oleh Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Arba’in An-Nawawiyah-nya :

عن أبي عـبد الرحمن عبد الله بن عـمر بـن الخطاب رضي الله عـنهما ، قـال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسـلم يقـول : بـني الإسـلام على خـمـس : شـهـادة أن لا إلـه إلا الله وأن محمد رسول الله ، وإقامة الصلاة ، وإيـتـاء الـزكـاة ، وحـج البيت ، وصـوم رمضان

Dari Abu Abdirrahman, Abdullah bin Umar bin Al-Khathab radhiallahu 'anhuma berkata : saya mendengar Rasulullah bersabda: "Islam didirikan diatas lima perkara yaitu bersaksi bahwa tiada sesembahan yang berhak disembah secara benar kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, mengerjakan haji ke baitullah dan berpuasa pada bulan ramadhan”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Menurut Dr. Adian Husaini, MA, keimanan kepada Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasalam adalah kunci utama dari seluruh aspek keimanan Islam, tidak ada Islam jika tidak ada keimanan terhadap kenabian Muhammad shalallahu ‘alaihi wasalam. Karena Allah menurunkan wahyu-Nya (Al-Qur’an) kepada utusan-Nya, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam.

Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasalam itulah yang mengenalkan kepada kita umat Islam siapa Ilah kita dan bagaimana cara beribadah kepada Allah. Melalui Nabi Muhammad juga kita memahami wahyu Allah, dan beliau pula yang menjelaskan kepada umatnya bagaimana cara shalat, zakat, puasa, haji, dan sebagainya.

Umat Islam tidak dapat mengenal nama Allah, sifat-sifat-Nya, dan cara menyembah Allah dengan benar kecuali melalui utusan-Nya, Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasalam. Maka, syahadat Islam berbunyi: ”Saya bersaksi tidak ada Ilahiah selain Allah, dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah.”

Tanpa beriman kepada Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasalam dan wahyu yang dibawanya, mungkin umat Islam hanya akan mengakui adanya Ilah, dan mengakui bahwa Ilah itu satu, tanpa bisa mengenal siapa Ilah itu, siapa Dia, siapa nama-Nya, bagaimana sifat-sifat-Nya, dan bagaimana cara menyembah-Nya.

Konsep Ilahiah dalam Islam atau Aqidah Islamiyah adalah pondasi yang harus dimiliki oleh orang yang beragama Islam. Akan lebih baik jika konsep aqidah ini ditanamkan sejak masa kanak-kanak. Mengapa harus kanak-kanak? Menurut Dr. Amani Ar-Ramadi masa kanak-kanak adalah masa yang masih jernih pemikirinnya. Karenanya, pengarahan anak untuk mengenal agama mendapatkan porsi yang masih luas dalam hatinya, tempat tersendiri dalam pikirannya, dan sambutan oleh akalnya.

Selain itu, anak adalah amanat Allah. Allah menitipkan amanat itu kepada orang tua, pendidik, keluarga dan masyarakat untuk dididik dengan baik dan benar. Atas amanat, tersebut mereka semua akan dimintai pertanggung-jawaban dan akan dihisab atas kelalaian mereka dalam pendidikannya. Begitu pula, mereka akan mendapatkan pahala jika berbuat baik kepada anak-anak dan bertaqwa kepada Allah.[1]

Anak merupakan pondasi yang paling mendasar bagi terbentuknya sebuah bangunan umat. Apabila anak diletakkan dalam posisi yang benar, bangunannya secara utuh akan bisa lurus. Pondasi dasar yang harus ditanamkan kepada anak adalah pemahaman Aqidah, supaya anak bisa menjadi bangunan yang terbentuk lurus. Imam Ghazali telah menekankan untuk memberikan perhatian terhadap anak dan mendiktekannya sejak kecil agar ia bisa tumbuh di atas aqidah itu.

Beliau mengatakan, “Ketahuilah bahwa apa yang telah kami sebutkan dalam menjelaskan aqidah seyogyanya diberikan kepada sang anak di awal perkembangannya agar ia bisa menghafalkannya benar-benar, sehingga makna-maknanya kelak di masa dewasa terus terungkap sedikit demi sedikit”.[2]

Imam Ghazali juga menjelaskan dalam kitab Al-Ihyâ’ ‘Ulûm Ad-Dîn cara menanamkan aqidah pada anak-anak. Beliau mengatakan, ”Cara menamkan keyakinan ini bukanlah dengan mengajarkan keterampilan berdebat dan berargumentasi, akan tetapi caranya adalah menyibukkan diri dengan membaca Al-Qur’an dan tafsirnya, membaca hadits dan makna-maknanya serta sibuk dengan tugas ibadah.

Dengan demikian, kepercayaan dan keyakinan anak akan terus bertambah kokoh sejalan dengan semakin seringnya dalil-dalil Al-Qur’an yang didengar olehnya dan juga sesuai dengan berbagai bukti dari hadits Nabi yang ia telaah dan berbagai faedah yang bisa ia petik darinya. Ini ditambah lagi oleh cahaya-cahaya ibadah dan amalan-amalan yang dikerjakannya yang akan semakin memperkuat itu semua”.[3]

Cara memahamkan aqidah kepada anak bisa dibilang gampang-gampang susah. Aqidah Islamiyah dengan enam pokok keimanan, mempunyai keuniakan bahwa kesemuanya itu merupakan perkara yang ghaib. Anak dengan berbagai karakteristiknya yang khas, terkadang membuat banyak orang tua ataupun pendidik kebingungan bagaimana ia mesti menyampaikannya kepada anak dan bagaimana pula anak bisa dengan mudah berinteraksi dengan ini semua? Bagaimana cara menjelaskannya kepada anak-anak  agar lebih mudah dipahami?

Sebelum menjelaskan konsep aqidah islamiyah, sudah sepantasnya orang tua dan pendidik memahami terlebih dahulu tentang konsep Ilahiah itu sendiri. Dan ketika anak mulai dikenalkan dengan Ilah-nya, akan timbul berbagai macam pertanyaan dalam benaknya. Orang tua dan pendidik harus berusaha menjelaskan menggunakan bahasa yang mudah dipahami oleh anak-anak.

Selain itu, orang tua ataupun pendidik dituntut untuk kreatif dalam menjelaskan masalah aqidah ini agar lebih mudah dipahami. Misalnya cara mengenalkan Allah kepada anak-anak, ketika mereka bertanya ‘Siapa Rabb-ku?’ jelaskan kepada mereka bahwa Rabb mereka adalah Allah yang telah menciptakan, memelihara, menguasai, dan mengatur alam semesta ini. Gunakan dalil dari Al-Qur’an supaya mereka lebih yakin, kalam Allah subhanahu wa ta’ala dalam surat Al-Fatihah :

الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ

“ Segala puji bagi Allah, Ilahiah semesta alam.”

Lalu, ketika mereka bertanya ‘Dari mana engkau mengenal Rabb-mu?’ jelaskan kepada mereka bahwa mereka mengenal Rabb-nya dari tanda-tanda kekuasaan Allah. Seperti adanya malam, siang, matahari, bulan, tujuh lapis langit, tujuh lapis bumi, berikut apa yang ada di langit dan di bumi serta apa yang ada diantara keduanya. [4]

Kemudian apabila anak-anak bertanya ‘Di mana Allah?’ jelaskan kepada mereka bahwa Allah berada di atas langit, bersemayam tinggi dan naik di atas ‘Arsy.

Sayangnya, banyak orang tua ataupun tenaga pendidik yang ketika ditanya ‘Di mana Allah?’, kebanyakan dari mereka menjawab ‘Allah ada di atas’. Jawaban yang abstrak apabila diberikan kepada anak-anak. Karena bisa jadi ketika si anak berada di dalam rumahnya kemudian mendongakkan kepalanya ke atas, berharap agar bisa melihat Allah –karena jawaban yang diberikan kepadanya Allah itu ada di atas-. Ternyata si anak hanya menemukan cicak yang sedang berburu nyamuk. Salah-salah anak tersebut mengira cicak itulah Ilahhnya. Naudzubillah.

Dan apabila mereka bertanya ‘Apa itu ‘Arsy?’,  jelaskanlah bahwa ‘Arsy adalah makhluk Allah yang paling besar, yang letaknya paling tinggi, yang berada di atas langit ketujuh.[5] Sertakan dalil dari Al-Qur’an surat Thaahaa ayat 5 agar si anak bertambah yakin dan ajarkan untuk menghapalnya, yang berbunyi :

الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى

“(yaitu) Ilah yang Maha Pemurah yang bersemayam di atas 'Arsy.”

Anak-anak adalah amanat Allah yang dititipkan kepada orang tua, pendidik, keluarga, dan masyarakat untuk dididik dengan baik dan benar. Atas amanat tersebut, mereka semua akan dimintai pertanggung-jawaban dan akan dihisab atas kelalaian mereka dalam pendidikannya. Begitu pula, mereka akan mendapatkan pahala jika berbuat baik kepada anak-anak dan bertaqwa kepada Allah. Oleh karena itu, penanaman konsep ke-Ilahiah-an dalam Islam sebaiknya dimulai dari sejak kanak-kanak agar pendidikan anak yang merupakan amanat dari Allah bisa dipertanggung-jawabkan dengan baik.

Wallahu ‘alam bishowab. Sumber

 


[1] Dr. Amani Ar-Ramadi, Pendidikan Cinta untuk Anak, (Solo:Aqwam, 2006), hlm.116

[2] Muhamad Suwaid, Mendidik Anak Bersama Nabi, (Solo:Pustaka Arafah, 2004),hlm.112

[3] Loc. Cit., hlm.113

[4] Abu ‘Umar Ibrahim, Bimbingan Belajar untuk Anak-anak Islam:Buku Pelajaran Aqidah,(Hikmah Anak Sholih:2006), hlm.16

[5] Loc. Cit., hlm.15

Share:

Taubat Meninggalkan Shalat, Apa Harus Mengadha' Semua Shalat Tersebut?



Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah. Shalawat dan salam teruntuk Rasulullah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
Ulama berbeda pendapat tentang hukum orang muslim yang meninggalkan shalat dengan sengaja apabila dia tidak menentang kewajibannya. Sebagian ulama menghukuminya telah kafir dan keluar dari Islam (murtad). Dia diberi kesempatan taubat tiga hari, jika ia bertaubat maka ia menjadi muslim kembali. Jika tidak mau maka ia dibunuh sebagai hukuman atas kemurtadannya. Jenazahnya tak boleh dishalatkan dan dikuburkan di pekuburan kaum muslimin. Tak boleh dimintakan ampunan dan rahmat untuknya. Dan semua ketentuan atas orang murtad berlaku padanya dalam urusan warisan dan harta peninggalannya.
Pendapat kedua, jika seseorang meninggalkan shalat dengan menentang kewajibannya (menyatakan shalat tidak wajib atasnya) maka ia telah kafir dan murtad (keluar) dari agama Islam. Ketentuan atasnya sebagaimana ketentuan di atas. Jika ia tidak menentang kewajiban shalat –misal: ia meninggalkannya karena malas- maka ia dihukumi sebagai pelaku dosa yang sangat besar, tapi ia tidak keluar dari agama Islam. Ia diberi kesempatan taubat tiga hari, jika taubat  maka Alhamdulillah. Jika tidak mau taubat, ia dibunuh sebagai ketentuan hukum had atas orang meninggalkan shalat bukan karena ia kafir.
Meninggalkan Shalat Karena Lupa atau Tertidur
Bagi orang yang meninggalkan shalat karena sebab udzur syar’i seperti lupa dan tertidur maka ia wajib mengadha’ shalat yang telah ditinggalkannya. Ini sudah menjadi kesepakatan para ulama berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam,
مَن نسيَ الصَّلاة، فليصلِّها إذا ذكرها؛ فإنَّ الله تعالى يقول: وَأَقِمِ الصَّلاةَ لِذِكْرِي
 “Siapa yang lupa shalat (tidak shalat karena lupa), maka hendaknya ia mengerjakannya apabila ia telah ingat. Karena Allah Ta’ala berfirman, “Dan Tegakkanlah shalat untuk mengingatku”.” (HR. Muslim)
Dan sabda beliau yang lain,
مَنْ نَسِيَ صَلَاةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا
Siapa yang lupa terhadap satu shalat atau tertidur dari menjalankannya (pada waktunya) maka kafarah (tebusan)-nya adalah ia menjalankannya apabila telah mengingatnya.” (Muttafaq ‘Alaih)
Di Shahih Muslim disebutkan, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا لَا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ
Siapa lupa mengerjakan shalat, maka hendaknya ia mengerjakannya apabila ingat; tidak ada kafarah baginya kecuali itu.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim; lafadz milik Muslim)
Meninggalkan Shalat dengan Sengaja Karena Malas
Kemudian bagaimana jika ada orang yang sudah terlanjur ia meninggalkan shalat dengan sengaja karena malas, lalu ia menyesali perbuatannya tersebut dan ingin taubat? Apakah ia wajib mengqadha’ semua shalat yang telah ditingalkannya?
Orang yang telah meninggalkan shalat dengan sengaja karena malas dan bertaubat darinya maka pendapat yang lebih kuat –wallahu a’lam- ia tidak wajib mengqadha’ shalat-shalat yang telah ditinggalkannya tersebut. Inilah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Ibnu Hazm, dan sebagian ulama madhab Syafi’iyah.
Bahkan, jika tetap dikerjakan maka shalat tersebut tidak sah dan tak akan diterima karena dikerjakan di luar waktunya. Ia meninggalkan (mengakhirkan) dari shalat bukan karena udzur syar’i. Sehingga jika tetap dilakukan tidak akan diterima.
Alasannya, perintah untuk melaksanakan shalat itu bukan perintah untuk mengqadha’nya. Maknanya, mengqadha’ shalat-shalat yang telah ditinggalkan dengan sengaja itu membutuhkan dalil (perintah) baru. Sementara pelakunya yang sudah taubat tidak lepas dari dua kondisi: Pertama, sebelumnya ia menjadi kafir karena meningalkan shalat dengan sengaja, lalu ia kembali kepada Islam kembali, maka Islamnya itu menutup dosa-dosa sebelumnya. Sehingga ia tidak dituntut untuk mengqadha’ shalat atau shaum.
Kedua, kondisinya sebagai pelaku maksiat saja, bukan kafir. Jika ia telah taubat, maka taubatnya tersebut menutup dosa-dosa sebelumnya. Terlebih lagi, jika tetap wajib mengqadha’ shalat, maka bagaimana dengan orang yang telah meninggalkan shalat dengan sengaja berbulan-bulan atau bertahun-tahun. Tentunya ini akan meyersulitkan orang dalam bertaubat darinya.
Memang diakui, di sana ada pendapar Jumbur ulama yang tetap mewajibkan orang yang bertaubat dari meninggalkan shalat agar mengqadha’nya. Mereka berdalil dengan hadits-hadits qadha’ atas orang yang meningalkan shalat karena tertidur dan lupa. Wallahu Ta’ala A’lam. Sumber
Share:

Minggu, 14 Juli 2013

Tidur Habis Ashar Dilarang, Benarkah?

 


Oleh: Badrul Tamam
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada baginda Rasulillah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.
Perlu diketahui, tidak terdapat hadits shahih dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam ataupun perkataan para sahabat yang menerangkan tentang tidur sesudah 'Ashar, baik yang berisi pujian ataupun celaan. Adapun beberapa hadits yang berbicara tentangnya sebagiannya dhaif dan sebagian lagi maudhu' (palsu). Seperti ungkapan yang disandarkan kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam,
 عجبت لمن عام ونام بعد العصر
"Aku heran dengan orang yang terbaring dan tidur sesudah 'Ashar," tidak terdapat dalam kitab-kitab hadits. Tak seorangpun ulama yang menyebutkannya. Ungkapan tersebut adalah hadits palsu dan tidak memiliki sumber. Tidak boleh meyakini keabsahannya. Tidak boleh pula menisbatkannya kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, karena berdusta atas nama beliau termasuk dosa besar.
Terdapat hadits lain tentang celaan tidur sesudah 'Ashar yang juga tidak bisa dijadikan sandaran, padahal sudah sangat terkenal, yaitu:
مَنْ ناَمَ بَعْدَ اْلعَصْرِ فَاخْتُلِسَ عَقْلُهُ فَلاَ يَلُوْمَنَّ إِلاَّ نَفْسَهُ
"Barangsiapa yang tidur setelah ‘Ashar, lalu akalnya dicuri (hilang ingatan), maka janganlah sekali-sekali ia mencela selain dirinya sendiri."           
Syaikh al-Albani mengomentarinya dalam Silsilah al-Ahadits al-Dhaifah (1/112): Dhaif. Dikeluarkan Ibnu Hibban dalam "Al-Dhu'afa' wa al-Majruhin" (1/283) dari jalur Khalid bin al-Qasim, dari al-Laits bin Sa'ad, dari Uqail, dari al-zuhri, dari 'Urwah, dari 'Aisyah secara marfu'.
Hadits ini juga disebutkan oleh Ibnul Jauzi dalam "al-Maudhu'at" (3/69), beliau berkata: "Tidak shahih, Khalid adalah kadzab (pendusta). Hadits ini milik Ibnu Lahii'ah lalu diambil Khalid dan disandarkan kepada al-Laits.
Imam al-Suyuthi di dalam al-La’aali (2/150) berkata, “Al-Hakim dan perawi lainnya mengatakan: Khalid hanya menyisipkan nama al-Laits dari hadits Ibnu Lahii’ah.” Kemudian al-Suyuthi menyebutkannya dari jalur Ibnu Lahii’ah. Sesekali ia berkata: Dari ‘Amru bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya secara marfu’. Terkadang ia berkata: Dari Ibn Syihab, dari Anas secara marfu’.
Ibn Lahii’ah dinilai Dha’if karena hafalannya. Beliau juga diriwayatkan dari jalur lain: Dikeluarkan oleh Ibnu ‘Adi dalam al-Kaamil (1/211); dan al-Sahmi di dalam Taarikh Jurjaan (53), darinya (Ibn Lahii’ah), dari ‘Uqail, dari Makhul secaa marfu’ dan mursal. Keduanya (Ibn ‘Adi dan as-Sahmi) mengeluarkannya dari jalur Marwan, ia berkata: "Aku bertanya kepada al-Laits bin Sa’ad – aku pernah melihatnya tidur setelah ‘Ashar di bulan Ramadhan-, "Wahai Abu al-Harits! Kenapa kamu tidur setelah ‘Ashar padahal Ibnu Lahii’ah telah meriwayatkan hadits seperti itu kepada kita..?" lalu ia (Marwan) membacakannya (hadits di atas). Maka al-Laits menjawab, “Aku tidak akan meninggalkan sesuatu yang berguna bagiku hanya karena hadits Ibn Lahii’ah dari ‘Uqail.!”
Kemudian Ibn ‘Adi meriwayatkan dari jalur Manshur bin ‘Ammar: "Ibnu Lahii’ah menceritakan kepada kami’, dari ‘Amru bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya."
Hadits tersebut juga diriwayatkan oleh Abu Ya’la dan Abu Nu’aim di dalam "ath-Thibb an-Nabawi" (2/12), dari ‘Amru bin al-Hushain, dari Ibnu ‘Ilaatsah, dari al-Auza’i, dari az-Zuhri, dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah secara marfu’. ‘Amr bin al-Hushain ini adalah seorang pembohong sebagaimana yang dikatakan al-Khathib dan ulama hadits lainnya. Ia perawi hadits lain tentang keutamaan ‘Adas (sejenis makanan), dan itu merupakan hadits palsu. (Selesai dari perkataan Syaikh al-albani rahimahullah)
Hukum Tidur Habis 'Ashar
Terdapat dua pendapat yang masyhur di kalangan ulama tentang tidur sesudah 'Ashar. Pertama, hukumnya makruh sebagaimana yang disebutkan oleh banyak fuqaha' dalam kitab-kitab fikih mereka. Sebagian yang lain berdalil dengan hadits dhaif di atas. Ada juga yang berdalil dengan sebagian ucapan para salaf dan kajian kesehatan.
Khawat bin Jubair –dari kalangan sahabat- berkata tentang tidur di sore hari, ia tindakan bodoh. Sedangkan Makhul dari kalangan Tabi'in membenci tidur sesudah 'Ashar dan khawatir orangnya akan terkena gangguan was-was.
Ibnu Muflih dalam al-Adab al-Syar'iyyah (3/159) dan Ibnu Abi Ya'la dalam Thabaqat al-Hanbilah (1/22) menukil keterangan, Imam Ahmad bin Hambal memakruhkan bagi seseorang tidur sesudah 'Ashar, beliau khawatir akan (kesehatan) akalnya.
Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Zaad al-Ma'ad (4/219) siang hari adalah buruk yang bisa menyebabkan berbagai penyakit dan bencana, menyebabkan malas, melemahkan syahwat kecuali pada siang hari di musim panas. Dan yang paling buruk, tidur di pagi hari dan di ujung hari sesudah 'Ashar.
Ibnu Abbas pernah melihat anaknya tidur pagi, lalu beliau berkata kepadanya: "Bangunlah, apakah kamu (senang) tidur pada saat dibagi rizki?". . . dan sebagian ulama salaf berkata: "Barangsiapa yang tidur setelah ‘Ashar, lalu akalnya dicuri (hilang ingatan), maka janganlah sekali-sekali ia mencela selain dirinya sendiri." (Lihat: Mathalib Ulin Nuha (1/62), Ghada' al-Albab (2/357), Kasysyaf al-Qana' (1/79), Al-Adaab al-Syar'iyyah milik Ibnu al-Muflih (3/159), Adab al-Dunya wa al-Dien: 355-356, Syarh Ma'ani al-Atsar (1/99).
Pendapat kedua: Membolehkan tidur sesudah 'Ashar. Karena hukum asal dari tidur adalah mubah, dan tidak ada hadits shahih yang melarangnya. Padahal hukum syar'i itu diambil dari hadits-hadits shahih, bukan dari hadits-hadits lemah apalagi hadits palsu yang didustakan atas nama Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, dan tidak pula ditetapkan dari pendapat-pendapat manusia.
Syaikh Al-Albani dalam al-Silsilah al-Dhaifah no. 39, sesudah beliau menyebutkan keterangan dari al-Laits bin Sa'ad, seorang faqih dari Mesir yang sangat terkenal yang mengingkari larangan tidur habis 'Ashar yang sudah disebutkan di atas, berkata:
"Saya sangat terpukau dengan jawaban al-Laits tersebut yang menunjukkan kefaqihan dan keilmuannya. Tentunya itu tidak aneh, sebab ia termasuk salah satu dari ulama tokoh kaum Muslimin dan seorang ahli fiqih yang terkenal. Dan saya tahu persis, banyak syaikh-syaikh (ulama-ulama) saat ini yang enggan untuk tidur setelah ‘Ashar sekali pun mereka membutuhkan hal itu. Jika dikatakan kepadanya bahwa hadits mengenai hal itu adalah Dha’if (lemah), pasti ia langsung menjawab, “Hadits Dha’if boleh diamalkan dalam Fadha’il al-A’maal (amalan-amalan yang memiliki keutamaan)!” Karena itu, renungkanlah perbedaan antara kefaqihan Salaf (generasi terdahulu) dan keilmuan Khalaf (generasi belakang).” Selesai keterangan dari beliau.
Fatwa Lajnah Daimah
Dalam fatawa al-Lajnah al-daimah (26/148) disebutkan satu pertanyaan: "Aku pernah mendengar dari orang-orang yang mengharamkan tidur sesudah 'Ashar, apakah pendapat itu benar?"
 Lalu dijawab: "Tidur sesudah 'Ashar termasuk bagian dari kebiasaan yang dilakukan sebagian orang, dan itu tidak apa-apa. Sementara habitd-hadits yang melarang tidur sesudah 'Ashar tidak shahih." Selesai nukilan.
. . . keterangan ulama salaf yang melarangnya, maka itu dibawa kepada kemakruhan (tidak disuka/tidak dianjurkan) ditinjau dari sisi kesehatan, bukan dari sisi syar'i.. . .
Mana yang Lebih Kuat?
Nampaknya pendapat kedua yang lebih rajih (kuat) karena hadits Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam yang menerangkan akan larangan itu tidak shahih. Sementara keterangan ulama salaf yang melarangnya, maka itu dibawa kepada kemakruhan (tidak disuka/tidak dianjurkan) ditinjau dari sisi kesehatan, bukan dari sisi syar'i. Yakni pada zaman dahulu masyhur di kalangan bangsa Arab dan para tabib terdahulu, tidur sesudah 'Ashar itu tidak sehat dan bisa membahayakan fisik, maka mereka memakruhkan orang-orang tidur sesudah 'Ashar supaya badannya tidak sakit, tanpa menyandarkan kepada sunnah atau tasyri'. Maka urusan ini dikembalikan kepada dokter atau ahli kesehatan, jika benar-benar itu mengandung bahaya dan keburukan maka seseorang tidak dibolehkan melakukan sesuatu yang membahayakan dirinya. Sementara syariat, pada dasarnya tidak melarang hal itu. Wallahu Ta'ala a'lam.Sumber
Share:

Sedekah; Sebab Keberkahan dan Bertambahnya Rizki

 
Oleh: Badrul Tamam

 Al-Hamdulillah, segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada baginda Rasulillah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.
Sebagian orang masih juga mengira bahwa mengeluarkan harta dalam bentuk zakat, infak dan sedekah / shadaqah fi sabilillah akan mengurangi jumlah nominal harta dan menyebabkan kefakiran. Hal ini wajar, karena sifat dasar manusia adalah pelit. Ditambah lagi syetan selalu menakut-nakuti orang yang akan berinfak dengan kefakiran. Tujuannya agar mereka tidak mendapat pahala dan kebaikan yang menjadi sarana masuk surga.
Allah Ta'ala berfirman,

الشَّيْطَانُ يَعِدُكُمُ الْفَقْرَ وَيَأْمُرُكُمْ بِالْفَحْشَاءِ وَاللَّهُ يَعِدُكُمْ مَغْفِرَةً مِنْهُ وَفَضْلا وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

"Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat buruk (kikir); sedang Allah menjanjikan untukmu ampunan daripada-Nya dan karunia. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 268)
Share:

Bekerja Waktu Pagi Datangkan Keberkahan


Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam teruntuk Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
Diantara jalan untuk meraih keberkahan dari Allah adalah dengan menanamkan semangat untuk hidup sehat dan produktif, serta menyingkirkan sifat malas sejauh-jauhnya. Caranya, senantiasa memanfaatkan karunia Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan hal-hal yang berguna dan mendatangkan kemaslahatan bagi hidup kita. Termasuk memanfaatkan waktu yang paling baik untuk memulai bekerja dan mencari rizki, yakni waktu pagi. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah memanjatkan doa keberkahan untuk umatnya;
اللَّهُمَّ بَارِكْ لِأُمَّتِي فِي بُكُورِهَا
”Ya Allah, berkahilah untuk ummatku waktu pagi mereka.” (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani).
Hikmah dikhususkannya waktu pagi dengan doa keberkahan, lantaran waktu pagi merupakan waktu dimulainya berbagai aktivitas manusia. Sebagaimana firman Allah yang menyebutkan waktu nahar (siang) sebagai tempat mencari penghidupan, “Dan Kami jadikan siang untuk mencari penghidupan.” (QS. Al-Naba’: 11)
Jika seseorang menyambut ayat di atas dari awalnya, niscaya ia akan mendapat keberkahan dalam waktu paginya. Ditambah lagi dengan kondisi seseorang yang masih cukup semangat karena dia usai beristirahat di malam hari. Oleh karenanya, beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam mendoakan keberkahan pada waktu pagi ini agar seluruh umatnya memperoleh bagian dari doa tersebut.
Share:

Keutamaan Ilmu Menurut Imam Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah


 


 Oleh: Ustadz Fuad Al-Hazimi

Ilmu adalah pemberi petunjuk (hidayah) dan merupakan kondisi (keadaan) yang benar yang dengannya seseorang akan mendapatkan hidayah. Ilmu merupakan peninggalan para Nabi dan warisan mereka, sedangkan ahlul ilmi (ulama) adalah ashabah dan ahli warisnya.
Ilmu adalah pemberi kehidupan hati, cahaya nurani (bashirah), penyembuh (penyakit di dalam) dada, latihan bagi otak, pemberi kelezatan bagi jiwa, yang melembutkan mereka yang hatinya keras dan buas. Pemberi petunjuk bagi mereka yang kebingungan.
Ilmu adalah tolak ukur yang dengannya segala ucapan, perbuatan dan keadaan diukur dan ditimbang. Ia juga penetap hukum yang akan membedakan antara keraguan dan keyakinan, antara jalan yang melenceng dan yang lurus serta antara hidayah dan kesesatan.
Dengan ilmu kita mengenal Allah, beribadah kepada-Nya, mengingat-Nya, mentauhidkan-Nya, memuji-Nya, mengagungkan-Nya dan dengannya para peniti jalan mendapatkan petunjuk. Dengannya pula orang yang ingin sampai pada tujuan mencapai tujuannya, melalui pintu ilmu orang-orang yang ingin menuju (jannah-Nya) masuk.
Dengan ilmu kita mengenal syari’at dan hukum-hukum Allah, dengannya kita membedakan halal dan haram, dengannya pula kita menyambung tali kasih saying. Karena ilmu kita mengetahui apa-apa yang diridhoi oleh Allah yang sangat kita cintai, serta dengan memahami dan mengikuti ilmu itu kita akan segera sampai kepada-Nya.
Dialah imam sedangkan amal adalah makmumnya, dialah pemimpin sedangkan perbuatan adalah pengikutnya, dialah teman disaat kita kesendirian, dialah yang mengajak kita bicara disaat kita menyepi, dialah yang menghibur kita di saat kita dalam kegalauan, yang membuka tabir kerancuan dan kesesatan dimana tak akan ada seorang pun yang akan merasa fakir saat ia lebih mengutamakan untuk mengumpulkan kekayan ilmu itu, tidak akan hilang bagi mereka berlindung dalam “sarangnya”.
Mudzakarah ilmu adalah laksana bertasbih, membahasnya adalah laksana jihad, mencarinya adalah ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah, berinfaq untuknya adalah shadaqah, mempelajarinya adalah amal yang menyamai shiyam (puasa) dan qiyam (tahajjud). Kebutuhan terhadapnya lebih besar dibanding kebutuhan terhadap minum dan makan.
Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah berkata :
الناس إلى العلم أحوج منهم إلى الطعام والشراب لأن الرجل يحتاج إلى الطعام والشراب في اليوم مرة أو مرتين وحاجته إلى العلم بعدد أنفاسه
"Manusia lebih membutuhkan ilmu (tentang Ad-Dien) dibanding makan dan minum, karena seseorang dalam sehari hanya membutuhkan makan minum satu atau dua kali saja. Sedangkan ia membutuhkan ilmu dalam setiap helaan nafasnya."
Kami meriwayatkan dari Imam Syafi'i rahimahullah, beliau berkata :
طلب العلم أفضل من صلاة النافلة
"Menuntut ilmu (Ad-Dien) lebih utama dibandingkan sholat nafilah (sunnah)."
Disarikan dari kitab Madarijus Salikin(2/369), karya Al Imam Ibnul Qoyyim Al Jauziyyah. Wallahu A’lam Bishshawab. [Ahmed Widad] Sumber
Share:
Jasaview.com

Dilihat 30 Hari Terakhir

Jasaview.com
Jasaview.com