Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah.
Shalawat dan salam teruntuk Rasulullah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-,
keluarga dan para sahabatnya.
Ulama berbeda pendapat tentang hukum
orang muslim yang meninggalkan shalat dengan sengaja apabila dia tidak
menentang kewajibannya. Sebagian ulama menghukuminya telah kafir dan
keluar dari Islam (murtad). Dia diberi kesempatan taubat tiga hari, jika
ia bertaubat maka ia menjadi muslim kembali. Jika tidak mau maka ia
dibunuh sebagai hukuman atas kemurtadannya. Jenazahnya tak boleh
dishalatkan dan dikuburkan di pekuburan kaum muslimin. Tak boleh
dimintakan ampunan dan rahmat untuknya. Dan semua ketentuan atas orang
murtad berlaku padanya dalam urusan warisan dan harta peninggalannya.
Pendapat kedua, jika seseorang
meninggalkan shalat dengan menentang kewajibannya (menyatakan shalat
tidak wajib atasnya) maka ia telah kafir dan murtad (keluar) dari agama
Islam. Ketentuan atasnya sebagaimana ketentuan di atas. Jika ia tidak
menentang kewajiban shalat –misal: ia meninggalkannya karena malas- maka
ia dihukumi sebagai pelaku dosa yang sangat besar, tapi ia tidak keluar
dari agama Islam. Ia diberi kesempatan taubat tiga hari, jika taubat
maka Alhamdulillah. Jika tidak mau taubat, ia dibunuh sebagai ketentuan hukum had atas orang meninggalkan shalat bukan karena ia kafir.
Meninggalkan Shalat Karena Lupa atau Tertidur
Bagi orang yang meninggalkan shalat
karena sebab udzur syar’i seperti lupa dan tertidur maka ia wajib
mengadha’ shalat yang telah ditinggalkannya. Ini sudah menjadi
kesepakatan para ulama berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam,
مَن نسيَ الصَّلاة، فليصلِّها إذا ذكرها؛ فإنَّ الله تعالى يقول: وَأَقِمِ الصَّلاةَ لِذِكْرِي
“Siapa yang lupa shalat (tidak
shalat karena lupa), maka hendaknya ia mengerjakannya apabila ia telah
ingat. Karena Allah Ta’ala berfirman, “Dan Tegakkanlah shalat untuk
mengingatku”.” (HR. Muslim)
Dan sabda beliau yang lain,
مَنْ نَسِيَ صَلَاةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا
“Siapa yang lupa terhadap satu
shalat atau tertidur dari menjalankannya (pada waktunya) maka kafarah
(tebusan)-nya adalah ia menjalankannya apabila telah mengingatnya.” (Muttafaq ‘Alaih)
Di Shahih Muslim disebutkan, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا لَا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ
“Siapa lupa mengerjakan shalat, maka hendaknya ia mengerjakannya apabila ingat; tidak ada kafarah baginya kecuali itu.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim; lafadz milik Muslim)
Meninggalkan Shalat dengan Sengaja Karena Malas
Kemudian bagaimana jika ada orang yang
sudah terlanjur ia meninggalkan shalat dengan sengaja karena malas, lalu
ia menyesali perbuatannya tersebut dan ingin taubat? Apakah ia wajib
mengqadha’ semua shalat yang telah ditingalkannya?
Orang yang telah meninggalkan shalat
dengan sengaja karena malas dan bertaubat darinya maka pendapat yang
lebih kuat –wallahu a’lam- ia tidak wajib mengqadha’ shalat-shalat yang
telah ditinggalkannya tersebut. Inilah pendapat Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyyah, Ibnu Hazm, dan sebagian ulama madhab Syafi’iyah.
Bahkan, jika tetap dikerjakan maka
shalat tersebut tidak sah dan tak akan diterima karena dikerjakan di
luar waktunya. Ia meninggalkan (mengakhirkan) dari shalat bukan karena
udzur syar’i. Sehingga jika tetap dilakukan tidak akan diterima.
Alasannya, perintah untuk melaksanakan
shalat itu bukan perintah untuk mengqadha’nya. Maknanya, mengqadha’
shalat-shalat yang telah ditinggalkan dengan sengaja itu membutuhkan
dalil (perintah) baru. Sementara pelakunya yang sudah taubat tidak lepas
dari dua kondisi: Pertama, sebelumnya ia
menjadi kafir karena meningalkan shalat dengan sengaja, lalu ia kembali
kepada Islam kembali, maka Islamnya itu menutup dosa-dosa sebelumnya.
Sehingga ia tidak dituntut untuk mengqadha’ shalat atau shaum.
Kedua,
kondisinya sebagai pelaku maksiat saja, bukan kafir. Jika ia telah
taubat, maka taubatnya tersebut menutup dosa-dosa sebelumnya. Terlebih
lagi, jika tetap wajib mengqadha’ shalat, maka bagaimana dengan orang
yang telah meninggalkan shalat dengan sengaja berbulan-bulan atau
bertahun-tahun. Tentunya ini akan meyersulitkan orang dalam bertaubat
darinya.
Memang diakui, di sana ada pendapar
Jumbur ulama yang tetap mewajibkan orang yang bertaubat dari
meninggalkan shalat agar mengqadha’nya. Mereka berdalil dengan
hadits-hadits qadha’ atas orang yang meningalkan shalat karena tertidur
dan lupa. Wallahu Ta’ala A’lam. Sumber
0 komentar:
Posting Komentar