Jumat, 26 Oktober 2018

Hati Sehat, Hati Sakit, dan Hati Mati, Ini Tandanya ???

Detak jarum jam terdengar sangat keras memenuhi kedua gendang telinga. Suara motor sayup-sayup terdengar dari kejauhan. Tiada kata terucap dari insan bernyawa. Semua terlelap menikmati anugerah tuhan yang Maha-kuasa. Mengistirahatkan badan setelah seharian mencari berkah dan rezeki di hamparan bumi-Nya. Inilah kondisi tengah malam yang sepertinya tinggal menunggu berapa menit saja menuju pagi.

Bergegas ambil air wudhu dan memakai sandal menuju tempat ibadah. Begitulah para guru telah mengajarkan agar lebih hati-hati dalam urusan najis. Karena suci dari najis merupakan salah satu dari syarat sahnya shalat. Saya perhatikan lantai dimana kami sekeluarga shalat terlihat bercak-bercak kotor karena air yang mengering. Dipikir-pikir bukankan baru saja mengambil air wudhu, seharusnya kondisi kaki justru lebih bersih. Kenapa kok mengotori lantai? Ternyata bukan air, kaki, atau sandalnya yang kotor, tapi justru lantai yang berdebu. Lantai tampak menjadi lebih kotor walaupun sebenarnya terkena air bersih.

Begitulah barangkali kondisi hati seseorang, terkadang semua yang terlihat, nampak sebagai sesuatu yang salah, walaupun sebenarnya adalah benar. Subjektivitas manusiapun terjadi akibat kondisi hati. Sebagaimana Amin Syukur dalam bukunya Terapi Hati, mengutip pendapatnya Imam al-Ghazali menjelaskan bahwa hati terdiri dari 3 macam:

Pertama, hati yang sehat dan menyebabkan keselamatan. Hati yang sehat memiliki beberapa tanda, yaitu, imannya kokoh, ahli bersyukur, tidak serakah, kehidupan tenteram, khusyuk dalam beribdah, banyak berdzikir, kebaikan selalu dinamis, segera sadar jika melakukan kesalahan, suka bertobat dan sebagainya.

Kedua, hati yang sakit. Hati yang sakit adalah hati yang masih memiliki keimanan, ada ibadah, ada pahala, namun ada pula noda-noda maksiat dan dosa. Tanda-tanda hati yang sakit antara lain: hati selalu gelisah jauh dari ketenangan, mudah marah, tidak pernah puas dengan apa yang dimiliki, susah menghargai orang lain, kehidupan tidak nyaman, mengalami penderitaan lahir batin, dan sebagainya.

Ketiga, hati yang mati. Hati yang mati berarti hati yang telah mengeras dan membatu karena terlalu banyak kotoran akibat dosa-dosa yang diperbuat. Sebagaimana firman Allah:


وَمَا يُكَذِّبُ بِهِ إِلا كُلُّ مُعْتَدٍ أَثِيمٍ، إِذَا تُتْلَى عَلَيْهِ آيَاتُنَا قَالَ أَسَاطِيرُ الأوَّلِينَ، كَلا بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ


Artinya: “Dan tidak ada yang mendustakan hari pembalasan itu melainkan Setiap orang yang melampaui batas lagi berdosa, yang apabila dibacakan kepadanya ayat-ayat Kami, ia berkata: "Itu adalah dongengan orang-orang yang dahulu", sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka. (QS Al-Muthaffifin [83]: 12-14)

Hati yang bersih dan sehat bisa saja menjadi sakit bahkan kotor dan menjadi mati disebabkan karena dosa. Sehingga ketika hati sudah mati tiada sesuatu pun yang indah dalam dirinya. Sebagaimana potongan hadits mengatakan “.....jika baik hati seseorang maka baik pula seluruh anggota badan...”.


Setidaknya ada 5 hal yang dapat mengobati hati, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Kifayatul Atqiya karya Sayid Abu Bakr. Pertama, membaca Al-Qur’an dengan penghayatan arti dan maknanya. Kedua, membiasakan diri dalam kondisi tidak kenyang atau dengan banyak berpuasa. Ketiga, beribadah di waktu malam, baik dengan shalat, membaca Al-Qur’an, berdzikir dan sebagainya. Keempat, mendekatkan diri kepada Allah sedekat dekatnya di waktu sahur. Kelima, berkumpul dengan orang-orang yang shalaeh, yang dapat membimbing dan menjadi cermin kehidupan yang lebih baik. Wallahu a'lam
Share:

Rabu, 24 Oktober 2018

Ini Pesan Rasulullah dalam Pernikahan Ali - Fatimah



Pernikahan memiliki kedudukan yang sangat penting dan sakral di dalam Islam. Tidak main-main. Di dalam Al-Qur’an, pernikahan disebut sebagai sebuah perjanjian yang kuat dan kukuh (mitsaqan ghalizha). Sebuah istilah yang hanya disebut Allah tiga kali dalam Al-Qur’an; Surat An-Nisa 21 (perjanjian suami dan istri atau pernikahan), Surat An-Nisa 154 (perjanjian Allah dengan umat-Nya soal ajaran agama), dan Al-Ahzab 7 (perjanjian Allah dengan para nabi).

Tidak lain, penggunaan ungkapan mitsaqan ghalizha adalah untuk menunjukkan bahwa pernikahan adalah sebuah ikatan yang suci. Maka dari itu, pasangan suami istri harus menjunjung tinggi ikatan tersebut, serta teguh mempertahankan dan menjaganya.

Pernikahan adalah pertemuan dua individu dengan latar belakang, karakter, dan budaya yang berbeda. Maka tidak heran jika di tengah perjalanan mengarungi biduk rumah tangga, terjadi perselisihan antara suami dan istri karena sejatinya mereka memang ‘berbeda’.

Tujuan pernikahan bukan lah untuk merubah salah satu menjadi seperti yang lainnya. Akan tetapi, masing-masing dituntut untuk bisa memahami dan menerima perbedaan yang ada diantara keduanya sehingga kebahagiaan dan ketenteraman bisa terwujud.
Dalam pernikahan Sayyidina Ali bin Abi Thalib dan Sayyidah Fatimah, Rasulullah saw. telah memberikan tuntunan, pandangan, dan wejangan mengenai pernikahan. Setidaknya ada tiga poin yang disampaikan Rasulullah pada kesempatan tersebut.

Pertama, pernikahan adalah kuasa Allah. Semua yang ada di jagat raya ini tidak bisa lepas dari kekuasaan dan ketetapan Allah, termasuk pernikahan. Dalam hal pernikahan, Allah telah menetapkan sebuah sistem. Apakah sebuah pernikahan langgeng dan gagal. Jika pasangan suami istri mengikuti sistem yang telah ditetapkan-Nya, maka pernikahan mereka bisa langgeng dan bahagia. Begitu pun sebaliknya.

الذي خلق الخلق بقدرته، ونيرهم بأحكامه


“Dialah yang yang menciptakan makhluk dengan kekuasan-Nya. Dialah yang menerangi jalan manusia dengan ketetapan-ketetapan-Nya,” kata Rasulullah saw. dalam pernikahan Sayyidina Ali bin Abi Thalib dan Sayyidah Fatimah, dikutip dari buku Pengantin Al-Qur’an.

Kedua, sarana memperoleh keturunan. Rasulullah juga menegaskan bahwa pernikahan adalah sarana untuk memperoleh keturunan. Dalam satu hadist, Rasulullah menyeru kepada umatnya untuk menikah dengan perempuan yang subur sehingga dapat melahirkan banyak anak. Yang terpenting bukan hanya memperoleh keturunan atau anak yang banyak saja, tapi juga berusaha membentuk generasi yang berkualitas. Yakni generasi yang beriman, bertakwa, dan berilmu.


إن عز وجل جعل المصاهرة نسبا


“Allah yang Maha Tinggi dan Maha Mulia telah menjadikan perkawinan sebagai sarana perolehan keturunan,” sambung Rasulullah saw.

Ketiga, mempererat tali kekerabatan. Salah satu rukun nikah dalam Islam adalah adanya wali, khususnya bagi mempelai perempuan. Dengan demikian, baik secara langsung atau tidak, sesungguhnya pernikahan dalam Islam tidak hanya melibatkan dua individu (mempelai laki-laki dan perempuan) saja, tapi juga keluarga besar dari yang bersangkutan. Setelah ada ikatan pernikahan, biasanya dua keluarga besar memiliki ikatan yang kuat.  Wallahu a‘lam.
Share:

Selasa, 23 Oktober 2018

WAKAF DALAM ISLAM




A.  Latar Belakang
Wakaf bukanlah sesuatu yang asing bagi umat Islam karena eksistensinya bisa dikatakan hampir bersamaan dengan eksistensi Islam dan umat Islam itu sendiri. Masih segar dalam ingatan umat Islam, bahwa ketika Rasulullah, pembawa risalah Islam, berhijrah dari Makkah menuju Madinah dan sesampainya di Madinah beliau memperkenalkan wakaf kepada kaum Muslimin, di mana pada masa itu kaum asli Madinah yang bernama kaum Najja mendapatkan tawaran dari Rasulullah, untuk mewakafkan tanahnya karena ketika itu beliau memerlukan tanah untuk pembangunan masjid. Baliau mengatakan:”Wahai Bani Najja, maukah kalian menjual kebun kalian ini?”Mereka menjawab:”(Ya!, tapi), demi Allah, kami tidak akan meminta harganya, kecuali mengharapkan pahala dari Allah.” Kemudian beliau mengambilnya, lalu membangun masjid di atasnya.” Dari sinilah, lalu menjadi tradisi umat Islam mewakafkan tanah-tanah miliknya untuk keperluan pembangunan masjid dan kepentingan umum lainnya. Selama ini sebagian umat Islam telah terbiasa mewakafkan harta bendanya yang tetap (tidak bergerak) seperti tanah, namun untuk mewakafkan harta bendanya yang tidak tetap (bergerak) tidak begitu terbiasa. Hal tersebut tidak terlepas dari pemahaman tentang lebih afdholnya mewakafkan harta benda berupa benda tetap seperti tanah dari pada benda lainnya yang bergerak. Keafdholan tersebut ditopang atas alasan antara lain, karena yang dicontohkan Rasulullah adalah wakaf tanah dan karena tanah merupakan harta benda yang bisa dibilang kekal sifatnya atau tidak gampang musnah, meskipun bisa musnah. Sedang untuk wakaf berupa benda lainnya tidaklah seperti demikian keadannya. Namun pada tahun 2004, Pemerintah Indonesia telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 Tentang Wakaf, yang di dalamnya menentukan bahwa benda yang dapat diwakafkan tidak saja benda tetap (tidak bergerak) tetapi terdiri dari benda bergerak dan tidak bergerak. Di antara benda yang bergerak yang dapat diwakafkan adalah wakaf tunai (wakaf uang).


WAKAF DALAM ISLAM

A.  Pengertian dan Dasar Hukum Wakaf
Wakaf adalah suatu kata yang berasal dari bahasa Arab, yaitu waqf yang berarti menahan, menghentikan atau mengekang. Sedangkan menurut istilah syarak, ialah menahan harta yang mungkin diambil manfaatnya tanpa menghabiskan atau merusakkan bendanya dan digunakan untuk kebaikan.[1]Atau menahan sesuatu benda yang kekal zatnya, untuk diambil manfaatnya untuk kebaikan dan kemajuan Islam. Menahan suatu benda yang kekal zatnya, artinya tidak dijual dan tidak diberikan serta tidak pula diwariskan, tetapi hanya disedekahkan untuk diambil manfaatnya saja.
Ada beberapa pengertian tentang wakaf antara lain:
Pengertian wakaf menurut mazhab syafi’i dan hambali adalah seseorang menahan hartanya untuk bisa dimanfaatkan di segala bidang kemaslahatan dengan tetap melanggengkan harta tersebut sebagai taqarrub kepada Allah ta’alaa
Share:
Jasaview.com

Dilihat 30 Hari Terakhir

Jasaview.com
Jasaview.com